Beranda Hukum & Kriminal Terdakwa Mukti Sulaiman Minta Dihukum Seringan-ringannya

Terdakwa Mukti Sulaiman Minta Dihukum Seringan-ringannya

431
0
BERBAGI
Kuasa hukum terdakwa Mukti sulaiman, Iswadi Idris SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/MD)

Palembang, Beritakajang.com – Dugaan korupsi kasus Masjid Raya Palembang yang menjerat terdakwa Mukti Sulaiman, melalui kuasa hukumnya Iswadi Idris SH MH dalam sidang yang digelar Jumat (17/12), menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dihadapan majelis hakim Abdul Aziz SH MH bersama empat anggota hakim lainnya, terdakwa Mukti Sulaiman menyampaikan pembelaan secara langsung dan melalui kuasa hukumnya. Yang mana berkas pembelaannya diberi judul ‘Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan’.

Pada pembelaan yang dibacakan langsung oleh dirinya, Mukti Sulaiman memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tentu saya berharap banyak pada majelis hakim, kiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan-ringannya. Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri, anak, dan cucu untuk berkumpul kembali,” ujar Mukti Sulaiman dalam sidang.

Selain itu, mantan Sekda Pemprov tersebut mengatakan jika sebagai manusia dirinya selalu berdoa kepada Allah swt semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya dengan tetap memohon perlindungan dan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH mengatakan, jika ada beberapa point-point yang disampaikan oleh pihaknya dalam nota pembelaan dihadapan majelis hakim tadi.

“Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam nota pembelaan tadi, yang diantaranya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan subsider,” ujar Iswadi yang ditemui awak media usai persidangan.

Selain itu, Iswadi mengatakan pada pledoi tadi pihaknya berharap majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.

“Kami sangat optimis jika majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami, agar klien kami dapat dibebaskan dari segala hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, sidang pledoi atas terdakwa Ahmadi Nasuhi akan dilanjutkan usai ibadah sholat Maghrib sekira pukul 19.00 WIB.

Untuk diketahui, terdakwa Mukti Sulaiman ditutut oleh JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Mukti Sulaiamn dinyatakan JPU telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here