Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Ruslan dan Junaidi yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit [RS] Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (10/12).
Dalam sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Wilman Ernaldi SH dan tim kembali menghadirkan 7 orang saksi di persidangan yang dibagi 2 sesi.
Untuk sesi pertama, JPU menghadirkan 3 orang saksi yakni M. Alinudin (pejabat pemeriksa perintah bayar), Ali Prasyad (anggota PPHP) dan Jepri Hamsen (Ketua PPHP).
Dan untuk sesi kedua yakni Dr. Taufik Ari Gunawan (Ahli KNSTRKS Petairan), Dr Firdaus (ahli kontruksi jabatan), Syam Iskandar (kontruksi) dan Terahir Jumadi (pemasok pasir karyawan PT Jaya Beton Indonesia).
Terpisah saat diwawancarai, JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldi SH mengatakan, benar memang ada pembuatan turap itu. Dalam persidangan ada juga saksi yang menyangkal bahwa dia mengetahui sebagai DPD Valkon, ternyata cumah dipinjam nama.
Wilman menambahkan, mereka tidak tahu dimasukan di PT Valkon sebagai projek menejer. Tapi nama meraka ada. “Harusnya proyek itu gugur,” terang Wilman kepada awak media.
“Dan saksi-saksi jelas menguatkan dakwaan kita untuk pembuktian. Dan selanjutnya kita akan menghadirkan 7 orang saksi lagi,” terang JPU.
Sementara itu, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH selaku kuasa hukum dari terdakwa Rusman mengatakan, dari 7 saksi yang dihadirkan tadi, satu pun tidak ada yang bisa membuktikan kesalahan terhadap klien kami. “Belum ada,” ungkap Lisa saat diwancarai.
Lisa juga menambahkan, kalau ini sudah sesuai prosedur dan pekerjaan yang dilakukan memang ada sesuai dengan pembayaran.
“Sisa pembayaran yang tidak terpakai dikembalikan ke negara itu terbukti semua. Kalaupun ada ahli-ahli yang mengatakan pembayaran tidak sesuai, itukan tanpa sepengetahuan klien kami, dan bukan wewenang klien kami yang mengecek,” cetus Lisa.
Sementara itu, Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH selaku kuasa hukum dari terdakwa Junaidi ST mengatakan, bahwa kliennya sudah melaksanakan pekerjaan ini. Terbukti dari adanya tiang pancang yang berjumlah 270 batang dengan harga Rp 4 miliar, ditambah lagi dengan biaya pengangkutan dengan upah Rp 1,6 miliar. Ditambah pasir dengan harga mencapai Rp 150 juta.
“Belum lagi masalah yang lainnya, disitu saja nominalnya hampir Rp 6 miliar. Kita sudah order cor beton dari bulan September, selesai cetak akhir November. Disini klien kami mengalami keterlambatan, karena menunggu selesai cetak untuk tiang pancang,” jelas Agustina. (Hsyah)