Palembang, Beritakajang.com – Polsek Ilir Timur II adakan press release terkait kasus pencurian yang dilakukan tersangka Iqbal (25), yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir liar di sekitaran wilayah Pasar Kuto.
Kanit Reskrim IT II IPTU Firmansyah SH menjelaskan, kronologis perkara itu terjadi pada hari Kamis (26/8) silam sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, kata dia, pelaku masuk ke Klinik Al-Syifa Kuto melalui lantai dua, lalu mencongkel pintu menggunakan obeng dan berhasil menggondol 2 unit handphone [HP] serta uang Rp 50.000 milik pegawai klinik tersebut.
“HP-nya aku jual seharga Rp. 600.000 ke teman, uangnya aku belikan baju dan makanan,” pengakuan tersangka.
Kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan sebesar Rp 7.220.000. (Key)