
Palembang, Beritakajang.com – Direktorat Reserse [Ditres] Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika jens sabu sebanyak 665,498 gram dan ekstasi 235 butir, yang dipimpin langsung Kabag Anev Binop Ditres Narkoba Kompol Firniyanto SH MH, Kamis [9/12].
Pemusnahan yang dilakukan di kantor Ditres Narkoba Polda Sumsel ini hasil dari pengungkapan 7 kasus berbeda, diantaranya penggagalan transaksi sabu di Desa Gunung Menang, Pali. Selain itu ada pula penangkapan satu tersangka di Jakabaring Palembang dengan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu.
Selain barang bukti, juga 7 tersangka yang ikut dihadirkan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium yang dilakukan petugas Pusat Labfor Polda Sumsel.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparasi dan pertanggung jawaban Polda Sumsel kepada publik, sebagaimana amanah undang-undang,” kata Kasubbid Penmas Kompol. Erlangga SE MH mewakili Kabid Humas Kompol Drs. Supriadi MM.
Menurutnya, polisi akan terus memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya, dan akan tetap bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.
“Mari bersama kita selamatkan dan melindungi generasi anak bangsa ini ke depan,” pungkasnya.
Pemusnahan langsung dilakukan di tempat dengan alat yang telah disediakan. (Key)