Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curat), yakni Handri Putra (31), Chindy Apriyani (21) serta M. Fajarudin (36), Senin (15/11) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa diamankannya pelaku atas laporan M. Irsad (25).
“Berawal anggota kita menangkap pelaku Chindy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Handri dan Fajarudin,” ujarnya, Selasa (16/11).
Peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Dr. Wahidin, tepatnya depan Masjid Baitul Atiq Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (4/11) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Berawal dari korban dan saksi M. Okta Arimbi, bersama-sama bertemu dengan pelaku Chindy beserta temannya Bela di TKP, melakukan transaksi prostitusi.
Disepakati sebesar Rp 250 ribu per orang, lalu bayar uang muka senilai Rp 50.000. Kemudian menuju ke rusun bersama korban dan saksi serta teman pelaku untuk melakukan prostitusi selama 1 jam.
“Dari keterangan korban ke anggota kita, bahwa pelaku Chindy ini meminta uang tambahan Rp 700 ribu per orang, karena tidak sanggup pelaku pun merebut ponsel korban,” katanya.
Kemudian korban meninggalkan TKP untuk pergi ke ATM guna mengambil uang menebus HP yang diambil. Lalu, korban bersama saksi M. Okta Arimbi datang kembali ke TKP, dan terjadi keributan antara pelaku Handri dengan korban.
“Disinilah dari keterangan pelaku Handri ke anggota kita, dia mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur dan berusaha melukai korban bersama saksi M. Okta Arimbi, sehingga korban dan saksi M. Okta Arimbi melarikan diri. Untuk barang berharga korban seperti motor diambil oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain meringkus pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan, anggotanya turut mengamankan sajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut. [Andre]