Beranda Musi Banyuasin Komisi II Ingatkan Petro Muba Untuk Tidak Laksanakan Kegiatan di Luar Wilayah...

Komisi II Ingatkan Petro Muba Untuk Tidak Laksanakan Kegiatan di Luar Wilayah Kontrak

385
0
BERBAGI
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Muba. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Senin (15/11) telah diadakan rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Muba tentang permasalahan pengelolaan sumur tua milik PT. Petro Muba, di Sumur MJ 34 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin, anggota Komisi II DPRD, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik HS SE SH MH dihadiri Kapolres Muba, Kejari Sekayu, Kodim 0401/Muba, Sekretaris Daerah Muba, Asisten II Setda Muba, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Satuan Polisi Pamong Praja Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Camat Babat Toman, Lurah Mangun Jaya, PT. Petro Muba, Manajer PT. Pertamina EP Ramba, SKK Migas dan Sdr. Yusmaheri SH.

Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian atas permasalahan pengelolaan sumur tua milik PT. Petro Muba, di Sumur MJ 34 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2008 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, kontrak kerja yang dilakukan oleh PT. Petro Muba dan Kelompok Dulur Sekate tidak dalam lokasi yang diberikan izin oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan PT Pertamina.

Selanjutnya, Sumur MJ 34 Kelurahan Mangun Jaya bukan termasuk sumur dalam wilayah 565 Sumur Babat Kukui yang sudah memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Sumur MJ 34 adalah sumur aktif milik PT. Pertamina, dan bukan termasuk sumur tua. Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia, Sumur MJ 34 termasuk pada 17 (tujuh belas) sumur yang harus ditutup.

Komisi II DPRD menegaskan agar PT. Petro Muba tidak melakukan kontrak kerjasama yang bukan berasal dari kontrak kerja antara PT. Petro Muba dan PT Pertamina.

Selanjutnya, Komisi II DPRD Muba berharap agar PT. Pertamina untuk dapat memperluas kontrak kerja angkat angkut pada lapangan yang dimungkinkan untuk diberikan kepada PT. Petro Muba.

Kemudian, Komisi II DPRD Muba menegaskan untuk semua pihak untuk mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here