Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, Tujuh Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Berbeda

Kasus Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, Tujuh Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Berbeda

158
0
BERBAGI
Saat tujuh terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, tujuh terdakwa yakni Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman yang berbeda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (27/5).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majslis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, bahwa perbutan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pudana korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU.

“Mengadili dan menjatukan hukuman kepada terdakwa yakni Akmal Jainali dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda rp 50 juta subsider 1 bulan, sedangan untuk terdakwa Zainal Muhtadin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subdider 1 bulan.”

Selain dipidana penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar uang penganti.

“Untuk terdakwa Akmal Jalani sebesar Rp 284 juta, sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 284 juta, dengan ketentuan apabila keduanya tidak sangup membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terang majelis saat di persidangan.

Lanjut majalis hakim, untuk kelima terdakwa yakni Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori dijatukan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here