Beranda Hukum & Kriminal Di Persidangan, Oknum Kades Sugi Waras Akui Ada Beberapa Pekerjaan yang Belum...

Di Persidangan, Oknum Kades Sugi Waras Akui Ada Beberapa Pekerjaan yang Belum Terlaksana

446
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali melanjutkan sidang lanjutan terhadap terdakwa A. Nasponi, oknum Kades Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten  Empat Lawang yang diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2017 -2018, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (1/11).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiawan SH, langsung menghadirkan terdakwa A. Nasponi di persidangan.

Saat majelis hakim Sahlan Efendi SH MH melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di persidangan, terdakwa mengakui dan mengatakan bahwa pekerjaan yang belum terlaksana.

“Embungnya, jalan setapak dan jalan desa sudah sebagian. Pelatihan-pelatihan yang tidak dilaksanakan,” kata Nasponi di muka persidangan.

Majelis hakim juga menanyakan soal pembangunan fisik, yang material dan upahnya digarap sendiri. Terdakwa hanya mengatakan ia.

“Saudara terdakwa kerugian ini kan hampir Rp 700 juta atau Rp 680 juta, kemana uangnya ini, apakah saudara kasih camat?. Apakah saudara kasih Inspektorat?” kata hakim.

“Ttidak pak hakim,” timpal terdakwa.

“Disitulah kamu besejar (memanfaatkan sikon), tau tidak besejar,” tambah Sahlan.

Usai pemeriksaan terhadap terdakwa, sidang pun ditunda 2 minggu kedepan dengan agenda tuntutan.

Saat diwancarai, Jaksa Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang mengatakan bahwa agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa, dan tidak berlangsung lama di persidangan.

“Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, baik fisik non fisik di tahun anggaran 2017-2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 680 juta,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here