Palembang, Beritakajang.com – Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan masing-masing 19 tahun pidana penjara, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (29/10).
Keempat terdakwa yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir. Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir. Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, JPU Kejati Sumsel dan tim secara bergantian membacakan tuntutan empat terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan dalam persidangan, dari fakta hukum yang dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka perbuatan keempat terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
“Menuntut terhadap empat terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain denda, keempat terdakwa juga wajib uang pengganti kerugian negara, yakni terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564,” jelas JPU.
Untuk hukuman uang pengganti kerugian negara tersebut, apabila perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita.
“Apabila harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka masing-masing terdakwa diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara,” terang JPU.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan, dan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa guna mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. (Hsyah)