Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu sebanyak 9 Kg, yakni Heru Suminto dan Gantara Nugraha, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup, digelar di Pengadilan Nageri (PN) Palembang, Selasa (26/10).
Dalam putusannya, majelis hakim ynag diketuai oleh Harun Yulinto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Suminto dan Gantara Nugraha dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” tegas Harun saat bacakan putusan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Yang mana dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Desmilita SH menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman pidana mati.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diamankan oleh tim dari BNN Provinsi Sumatera Selatan di Area KM 277 Desa Rota Mulya Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Xenia warna hitam plat BM 1859 JW yang dikendarai kedua terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah karung berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 9004,900 gram.
Pada saat diinterogasi kedua terdakwa mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang bernama Selamet (DPO) asal Provinsi Riau untuk diantarkan ke daerah Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan. (Hsyah)