Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan dua [2] pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang.
Kedua pelaku yakni M. Raihan Dava (20) warga Jalan Komplek BSD Blok P Kecamatan Sako, dan Okto Billyansah (25) dengan barang bukti ganja seberat 650 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa berkat infomasi dari masyarakat, anggota kita berhasil mengamankan keduanya sedang berada di kediaman nenek pelaku Dava, di Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan C, Lorong Mangga, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (19/10) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat anggota melakukan penangkapan di kediaman nenek pelaku Dava, anggota kita juga menemukan barang bukti 25 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumah nenek pelaku Dava,” ujarnya di sela-sela press release, Senin (25/10).
Dirinya menjelaskan, bahwa para pelaku menjual paket kecil ganja dengan harga Rp 35.000 hingga Rp 40.000. “Untuk jaringan sendiri, mereka ini merupakan jaringan dalam kota, dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus kita ini,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 114, 11 dan seterusnya. Dan juga terkena Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penajra. Kemudian Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [Andre]