Palembang, Beritakajang.com – Bawa senjata tajam [sajam] jenis pisau di pinggang, terdakwa Muhammad Basir Junior (35) dijatuhkan hukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim, saat di persidangan yang digelar di Pengdilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/10).
Dalam amar putusan saat dibacakan oleh ketua majelis hakim Tock Simanjuntak SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai, membawa suatu senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1991.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Basir Junior dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas Toch saat membacakan putusan.
Usai mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama terima putusan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Basir Junior dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, kejadian berawal pada saat tim Polrestabes Palembang sedang melakukan patroli dan melintas di Jalan Letda Abdul Rozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang.
Kemudian melihat gerak-gerik terdakwa Muhammad Basir Junior yang mencurigakan, lalu tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa.
Pada saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa senjata tajam tersebut ia bawa untuk jaga diri. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan. [Hsyah]