
Palembang, Beritakanjang.com – Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar, Jumat (1/10).
Dua tersangka baru yakni Agustinus Antoni yang merupakan Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, dan Ir Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah.
Dengan pengawalan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kedua tersangka tersebut dibawa mengunakan mobil ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan ada penetapan tersangka tersebut.
“Ya benar, ada penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Tersangka ditetapkan terkait tupoksi keduanya dalam pembuangan Masjid Sriwijaya,” tandasnya. (Hsyah)