
Palembang, Beritakajang.com – Junaidi salah satu terdakwa pengedar 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 300 butir, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan secara virtual, Senin (20/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fahren SH M.Hum menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum. Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim.
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan putusan tersebut, dan akan menyatakan banding terhadap putusan itu. Begitu juga JPU juga keberatan dan menyatakan banding.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanti SH, yang mana dalam persidangan sebelumnya terdakwa Junaidi dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dari laman SIP Palembang, kejadian bermula saat tim anggota Reserse Narkoba Polda Sumatera pada tanggal 4 November 2020 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Karya Kelurahan Sukarami, atau tepatnya di Komplek Teratai Putih (Kampung Baru) Kota Palembang sering digunakan terdakwa sebagai rumah untuk bertransaksi menjual narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung menuju ke lokasi. Setibah di lokasi, tim melihat rumah dalam keadaan terkunci dan kosong tidak ada penghuni. Melihat hal tersebut, tim memintak izin kepada Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, ditemukan barang bukti dari dalam kamar kosong atau tepatnya yang tergantung di dinding rumah tersebut berupa satu buah tas warna hitam bertuliskan Acer, yang didalamnya terdapat 6 paket diduga narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 58,88 gram dan 300 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Dan di tanggal 11 Februari 2021, terdakwa berhasil diamankan di sebuah rumah di pinggir Jalan Desa Sumanah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)