Kayuagung, Beritakajang.com – Polisi akhirnya berhasil ungkap kasus curas yang terjadi pada 8 Januari 2021, di jalan poros perbatasan antara Desa Lubuk Ketepeng – Desa Tanjung Aur Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Bahkan dua orang pelakunya pun tertangkap.
Joni (33) dan Suryadi (36), kedua pria warga Desa Lubuk Ketepeng ini dibekuk oleh Tim Macan Komering Polsek Jejawi yang dipimpin Kapolsek IPTU Avif Pinarcoyo didampingi Kanit Reskrim Aipda Andri Ansyah, Kamis (16/9) kemarin sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Jumat (17/9) menjelaskan, saat itu korban Barliansyah Ahmad yang merupakan warga Pampangan, sedang melintas di TKP mengendarai Honda Beat warna merah putih BG 6784 KAJ, dihadang kedua pelaku. Lalu merampas sepeda motor milik korban. Sehingga korban pun melapor ke Polsek Jejawi.
“Setelah diselidiki, akhirnya Kapolsek dapat informasi tentang identitas dan keberadaan diduga pelaku,” jelas dia.
Lalu, Kapolsek Jejawi IPTU Aviv Pinarcoyo memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih dalam guna memastikan informasi didapat tersebut. Jelas dia lagi, selanjutnya kedua orang diduga pelaku Joni dan Suryadi ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Setelah diinterogasi, kedua warga Desa Ketepeng tersebut mengakui perbuatannya, menghadang korban di jalan poros yang sepi di perbatasan antara Desa Lubuk Ketepeng – Desa Tanjung Aur Jejawi, sambil membawa senjata tajam jenis parang,” ungkap dia.
Keduanya merampas sepeda motor korban. Lanjut dia, setelah korban lari, kemudian para pelaku membawa sepeda motor hasil rampasannya itu lewat jalur sungai menggunakan perahu ketek.
“Kini kedua pelaku diamankan dan dititipkan langsung ke Rutan Polres OKI, sementara barang bukti berupa perahu diamankan di Polsek Jejawi. Untuk barang bukti berupa sepeda motor korban masih dalam pencarian pihak Polsek,” pungkas dia. [Ron]