Palembang, Beritakajang.com – Satuan Reserese (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kurir narkotika jenis ekstasi, Kamis (2/9) sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Perjuangan Pulo Gadung Blok A1 Kecamatan Sukarami A Kota Palembang.
Pelakunya yakni M. Wahyudi (31), warga Jalan Gotong-royong Kecamatan Sukarami, yang diamankan saat melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan TKP sering digunakan sebagai tempat melintas para pembinis narkoba untuk mengirim barang pesanan.
“Dari informasi itu, anggota kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang merupakan seorang kurir,” ujarnya, Sabtu (4/9).
Dirinya menuturkan, dari tangan pelaku didapatkan 100 butir ekstasi. “Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa anggota kita ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk pemilik barang tersebut sudah kita kantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat akan mengirimkan barang ke Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin bersama istri sirihnya.
“Saat penangkapan terjadi, pelaku bersama istri sirihnya. Tapi dia tidak tahu kalau suaminya akan mengirimkan barang haram tersebut,” aku dia.
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, pelaku Wahyudi membantah kalau itu barang miliknya, melainkan hanya mengantar saja. “Itu bukan barang saya, tapi saya hanya mengantar saja dengan upah Rp 500 ribu,” tutup dia. [Andre]