Palembang, Beritakajang.com – Berakhir sudah sepak terjang spesialis jambret handphone di Kota Palembang ini setelah diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (24/8).
Pelaku bernama Muhammad Farhan (20) yang tercatat sebagai warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang ini sangat meresahkan masyarakat atas ulahnya melakukan jambret handphone bersama rekannya DN (DPO). Akibat aksinya itu, pelaku diberi tindakan tegas dengan timah panas di betis kakinya lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap.
Catatan dihimpun, terakhir aksinya dilakukan Rabu (30/6) silam sekira pukul 19.30 WIB, persis didepan rumah korban PJ (14) seorang pelajar, di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Pelaku merampas handphone merek Vivo Y12S dari tangan korban yang sedang bermain ponsel di teras depan rumahnya. Dengan cepat setelah ponsel berhasil direbut, pelaku berlari menuju kedepan rumah untuk naik motor, dimana pelaku DN yang sudah menunggu di atas motor.
Mereka dengan cepat kabur menggunakan motornya, walaupun sempat ayah korban yang mendengar teriakan korban langsung berusaha mengejar kedua pelaku ini. Korban akhirnya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang melalui pelapor ayahnya Zainal Abidin (69).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah berhasil mengamankan satu pelakunya.
“Berawal dari adanya laporan korban, anggota Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati Palembang, langsung meringkus pelaku MF ini. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Tri di ruang kerjanya, Rabu (25/8).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku ini meresahkan masyarakat atas aksinya melakukan perampasan handphone yang sering dilakukannya. “Dari pengakuan pelaku sendiri sudah empat kali melakukan aksinya. Atas ulahnya pelaku akan kita terapkan Pasal 365 KUHP,” kata Kompol Tri.
Sementara, pelaku Farhan saat ditemui mengakui perbuatannya. “Benar pak, saya sudah melakukan perampasan ponsel, selalu berdua dengan DN. Saya sebagai eksekutor yang merampas ponsel sedangkan DN menunggu di atas motor posisi mesin hidup bersiap untuk kabur,” jelasnya.
Lanjut dia, sudah melakukan aksinya di wilayah Bukit, Panca Usaha, Plaju Palembang. “Sasaran kami korban yang sedang memegang ponsel langsung dirampas, ponsel dijual dan uangnya dibagi dua. Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. [Andre]