
Palembang, Beritakajang.com – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Samapta Polrestabes Palembang menggelar razia rutin di sejumlah penginapan di Palembang, Sabtu (24/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya, 12 pasangan bukan suami istri diamankan petugas sedang berdua di dalam kamar pengginapan.
Kasat Sat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Erwin Irawan melalui Kanit Samapta IPDA Hasyim dan didampinggi Katim Aiptu Feri mengatakan, kami berhasil mengamankan 12 pasangan dari lima lokasi atau penginapan yang berbeda. Semuanya merupakan pasangan tidak resmi atau tidak memiliki ikatan yang sah, dan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).
“Saat petugas menggeledah kamar di salah satu pengginapan di kawasan Puncak Sekuning Palembang, petugas mendapati beberapa pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar dan tidak ada ikatan suami istri,” jelasnya, Ahad (25/7).
Petugas dengan bantuan pemilik pengginapan, membuka pintu kamar satu persatu menggunakan kunci. Akibatnya, pasangan yang sedang berduaan pun dibuat terkejut dengan kedatangan petugas secara tiba-tiba.

“Unit Tipiring Polrestabes Palembang akan terus melaksanakan giat ini secara rutin untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan,” jelas dia.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi di masa pandemi ini, guna mencegah penyebaran virus corona,” pungkas dia. [Andre]

































