
Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Pekerjaan proyek pembangunan jalan cor beton di RT 031 RW 007 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mulai disoroti warga setempat.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama dua hari ini tanpa papan informasi proyek oleh pihak kontraktor sebagai pelaksana lapangan. Warga pun menduga pekerjaan tersebut dinilai proyek ‘siluman’.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua LSM Resimen Rakyat Miskin, Sepriadi Pratama, melalui akun Facebook-nya Apoujiku yang menulis ‘pinggirnyo digali dalam, pasang papan, biar ngapo pak pemborong..? RT 31 Kelurahan Sukomoro proyek diduga siluman tanpa plang proyek’.
Hal senada diungkapkan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku itu benar tidak ada papan informasi.
“Saya tidak melihat adanya papan plang proyek bertuliskan berapa anggarannya dan sumber dananya pun tidak tau dari mana,” ucapnya singkat.
Sementara Ketua Aktivis Projamin Talang Kelapa Sumitro saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pekerjaan proyek yang menelan dana ratusan juta rupiah tersebut terkesan misterius, karena dikerjakan tanpa terpasang papan plang proyek saat melaksanakan kegiatan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi, itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, sedangkan aturannya sudah jelas setiap pekerjaan, apalagi memakai uang rakyat harus jelas dan transparan, itu ada sanksinya,” tegas Sumitro kepada awak media ini, Ahad (18/7).
Dia juga sangat menyayangkan dan meminta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan memonitoring menegur, bahkan memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang nakal agar papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan harus dipasang.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, jika ini saja dilanggar bagaimana hasil pekerjaannya nanti,” tegas Mitro.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pihak terkait lainnya, tidak bisa dikonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi. (Ida)