Beranda Hukum & Kriminal Ini Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan OI

Ini Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan KTM Sungai Rambutan OI

302
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan yang menjerat ketiga [3] terdakwa yakni Chris Sunardi [kontraktor proyek PT. Wilko Jaya], Ir. H. Asmiran [mantan Kadisnaker Ogan Ilir] serta Ahmad Saili ST [Kadisnaker non aktif Kabupaten Ogan Ilir] yang diduga telah melakukan korupsi proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir tahap II tahun anggaran 2017, digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (5/7).

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir Afan Apturedi SH dan Michael Carlo SH menuntut Asmiran dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, Chris Sunardi dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Ahmad Saili dituntut selama 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dihukum pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 421.140.942.

JPU juga menjelaskan, menilai hal – hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim Sahlan Efendi menunda jalannya persidang pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan.

Dalam dakwa JPU, terungkap bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu yang bersumber dari APBN dengan kerugian negara lebih dari Rp 2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here