Palembang, Beritakajang.com – Satresnarkoba Polrestabes Palembang Unit 7 pimpinan Kanit AKP Tohirin kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini seorang kurir pengantar sabu bernama Indra Saputra (35), warga Dusun III Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, berhasil diringkus pada hari Rabu (30/6) sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka diamankan saat berada dalam mobil di pinggir Jalan Baypass Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 52,86 gram, 1 alat timbangan digital, 1 dompet, 1 ponsel merek Samsung, 1 buah skop, serta 3 buah plastik bening.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit Unit 7 AKP Tohirin mengatakan, kami sudah mengamankan seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana narkoba bernama Indra Saputra. “Dari tangannya, kita dapatkan 6 paket sabu,” ujar dia saat press release, Jumat (2/7).
Lanjut Andi, barang bukti sabu dan lainnya diamankan dalam tas yang dibawa tersangka.
“Sabu ini berasal dari Pali. Rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Tersangka ini merupakan seorang kurir kepercayaan. Total uang sabu sekitar Rp 40 juta. Dan tersangka diupah untuk sekali antar sebesar Rp 5 juta,” jelas AKBP Andi Supriadi.
Masih kata Andi, tersangka kini sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang diterapkan akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Sementara, tersangka Indra Saputra saat diwawancarai langsung mengakui memiliki dan membawa sabu tersebut.
“Saya antar dengan upah Rp 5 juta. Saya juga memakai sabu, dan baru pertama kali ini mengantarkan barang tersebut, lantaran butuh uang,” tuturnya. [Andre]