Beranda Hukum & Kriminal Terima Uang Rp 100 Ribu, Dua Terdakwa Maling Sepeda Dituntut JPU 2...

Terima Uang Rp 100 Ribu, Dua Terdakwa Maling Sepeda Dituntut JPU 2 Tahun Pidana Penjara

244
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa, Selamet Saputra dan Hendri yang telah melakukan pencurian sepeda dan tabung gas ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH dengan 2 tahun pidana penjara.

Tuntutat tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Senin (28/6).

Keduanya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke-4 KUHP.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Heppy Tarigan SH MH menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermulah sekitar Januari tahun 2021, bertempat di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, terdakwa Selamet bersama Chanda (DPO) sedang duduk di pinggir jalan, berniat untuk merencanakan perbuatan kejahatan dengan cara ingin melakukan pencurian.

Selanjutnya, Candra menjemput terdakwa Hendri dan Selamat. Kemudian mereka langsung menuju ke lokasi dan melakukan pencurian di kediaman korban Christina Agustina yang beralamat di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Setelah tiba di lokasi, Candra masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Sementara kedua terdakwa menunggu di luar untuk mengawasi keadaan sekitar.

Lalu, Candra langsung mengambil sepeda merk Pacific warna ungu yang terletak di ruang tamu. Setelah berhasil mengambil sepeda dan tabung gas 3 Kg milik korban Christina Agustina, mereka langsung meninggalkan rumah tersebut.

Selanjutnya sepeda itu mereka jual pada saudara Ceweng (DPO) seharga Rp 300 ribu. Hasilnya dibagi rata dan mendapatkan uang masing-masing Rp 100 riibu per orang,

Akibat perbuatan terdakwa, korban Christina Agustina mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.500.000. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here