Sekayu, Beritakajang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar rapat paripurna usulan rancangan peraturan daerah. Agenda kali ini penyampaian oleh Bupati Muba terhadap penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba.
Rapat paripurna DPRD masa persidangan III rapat ke-10 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo SH dan dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Muba, Kalolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Sekda Muba Drs. H. Apriyadi M.Si, para Asisten, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba, Senin (21/6).
Mewakili Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Wakil Bupati Beni Hernedi menyampaikan tiga Raperda yaitu Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah minyak dan gas bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda), Raperda kedua tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik dan Rapeda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sangat berharap tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba,” ucap Beni.
Dikatakan Beni, Raperda pertama tentang badan hukum perusahaan daerah minyak dan gas bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda) ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 Ayat (3) dan Pasal 402 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Status hukum perusahaan daerah minyak dan gas bumi yang didirikan dengan Perda Nomor 24 Tahun 2000 telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005, diubah menjadi BUMD berbentuk perusahaan perseroan daerah.
“Maksud perubahan tersebut yaitu meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik pemerintah kabupaten lebih efisien, efektif dan produktif, mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan kabupaten dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Wabup Muba ini juga menyebutkan, Raperda kedua tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik. Tujuannya, agar terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Rapeda ketiga tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan. (Tarmizi)