MUBA, Beritakajang.com — Assosiasi Mahasiswa Musi Bersatu (AMMBU) menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Musi Banyuasin untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Kerang dan 11 orang tenaga P3K yang bertugas di sana. Dukungan tersebut disampaikan melalui desakan agar Bupati segera melaporkan dugaan pelanggaran etik berat kepada Inspektorat Muba.
AMMBU menilai bahwa tindakan Kapus dan 11 P3K tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan maupun Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin.
Diduga Langgar Aturan dan Keluar dari Kewenangan
Fredi Guntara SH selaku Ketua AMMBU diwakili Aldi Alpriansyah menjelaskan, Kapus Tanjung Kerang diduga secara sepihak mengeluarkan surat tugas bagi 11 P3K untuk keluar dari Puskesmas, suatu tindakan yang dinilai melampaui kewenangan jabatan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kapus tersebut bertindak semaunya, seolah-olah dapat mengangkangi Undang-Undang maupun Edaran Bupati. Padahal pejabat tinggi sekalipun tidak berani melanggar ketentuan terkait penempatan P3K,” ujar Aldi.
Ia menambahkan bahwa ada salah satu mantan Ketua DPRD Muba yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan, yang tetap taat prosedur dan tidak menggunakan kekuasaan untuk mengatur penempatan anaknya yang lulus P3K.
“Masih banyak contoh P3K lainnya yang taat aturan dan rela berkorban, tetapi justru mereka ini memilih jalan pintas,” tambahnya.
AMMBU Minta Bupati Tinjau Ulang SK 11 P3K
Tak hanya menyoroti tindakan Kapus, Aldi juga mendesak Bupati Muba meninjau ulang SK penetapan dan penugasan 11 P3K tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah syarat dan tahapan yang diduga tidak dipenuhi.
Mulai dari rekomendasi kelayakan mengikuti seleksi, SK penempatan tugas dari Bupati, surat edaran, hingga ketentuan dalam Undang-Undang, belum lagi syarat minimal pengalaman kerja dua tahun yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi P3K.
Dinilai Sebagai Pelanggaran Berat
Aldi menegaskan tindakan Kapus dan 11 P3K ini sebagai bentuk pelanggaran etik yang berat dan merendahkan kewibawaan aturan pemerintah daerah.
“Mereka secara bersama-sama melakukan pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan perundang-undangan dan Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 1070 Tahun 2025, dan akan sangat memalukan bila Bupati tidak mengambil tindakan keras, tegas, dan terukur,” tegasnya.
Aldi juga menilai ketegasan Bupati sangat diperlukan untuk memberi efek jera dan menjadi contoh bagi seluruh jajaran agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Bupati harus tegas agar dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera terhadap siapapun yang melakukan tindakan serupa,” tandasnya.(Ard)
































