Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan di bawah pimpinan IPDA M. Indra Gunawan, SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Arpiansyah, SH berhasil mengungkap pelaku curat yang terjadi di Dusun Jetty Sungai Baung Desa Bikit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Berdasarkan laporan korban Herman [45], warga Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam ke Polsek Air Sugihan pada tanggal 9 Juni 2021, bahwa sarang waletnya yang berada di Dusun Jetty Sungai Baung telah dimasuki orang tidak dikenal dengan cara merusak engsel jendela, dan berhasil mengambil barang milik korban berupa 13 sarang walet, 1 set perangkat wifi CCTV, 1 unit mesin genset, serta 1 unit mesin pompa air merk Shimizu hingga mengalami kerugian lebih kurang Rp 17 juta.
Atas laporan tersebut, pihak Polsek segera menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Sabtu [12/6] sekira pukul 21.00 WIB, berdasrkan informasi masyarakat bahwa salah seorang diduga pelaku pencurian atas nama Nandi [23] sedang berada di Pasar Jukung Sungai Baung.
Kapolsek bersama Tim Macan Komering langsung meluncur ke lokasi sasaran dan berhasil menangkap Nandi, warga Dusun Penyabungan Desa Riding 3 tanpa perlawanan.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukan bersama kawannya yang bernama Joko Suprianto [24], warga Desa Sidomulyo (Jalur 20) Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.
Tanpa pikir panjang, Tim Macan Komering Polse Air Sugian segera bergerak menuju tempat tinggal Joko pada hari Ahad [13/6] sekira pukul 02.00 WIB. Joko lalu berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 palu, 1 set perangkat wifi CCTV, 1 unit mesin genset serta 1 unit mesin pompa air merk Shimizu diamankan di Polsek Air Sugihan.
Menurut keterangan Kapolsek, perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut dikerjakan sebanyak dua kali. Dimana hari pertama kedua pelaku berhasil mengambil 13 sarang walet, berikut 1 set perangkat wifi CCTV. Keesokan harinya kembali melakukan aksinya dan berhasil mengambil 1 unit mesin genset dan 1 unit mesin pompa air merk Shimizu.
“Kini kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari keberadaan barang milik korban berupa sarang walet. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas dia, Senin [14/6]. [Ron]