Palembang, Beritakajang.com – Lantaran membawa motor ugal-ugalan hingga menabrak seorang anggota Satlantas Polrestabes Palembang. Mukhsin (19) warga Jalan Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang harus berurusan dengan anggota Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6).
Informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi Selasa sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya dekat jembatan flyover simpang Polda Kecamatan IB I Palembang. Berawal saat korban Bripka Yulius bersama Aiptu Koko Haryono sedang bertugas melakukan pengaturan arus lalulintas di TKP (tepat kejadian perkara).
Lalu tiba-tiba dari arah lampu merah KM 5, melintas sepeda motor yang dikendarai Mukhsin bersama laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm, kemudian korban pun memerintahkan kepada pengendara tersebut untuk berhenti.
Tetapi sepeda motor yang dikendarai pelaku terus tancap gas mengarah mengenai kaki kanan korban hingga terjatuh. Akibatnya, kaki kanan korban mengalami memar.
”Tak mau buang waktu pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (2/6).
Lanjutnya, hingga kini pelaku masih diambil keterangan terkait peristiwa tersebut di ruang Pidum Polrestabes Palembang.
”Masih kita ambil keterangan akibat ulahnya melakukan aksi penganiyaan dan melawan petugas, pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP,” tegas Tri sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa Hp Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra X BG 5229 ABA.
Pada saat ditanya di ruang piket Reskrim, Mukhsin hanya terdiam. Ia pun mengakui perbuatannya salah. “Panik pak dan takut,” tuturnya. [Andre]