Palembang, Beritakajang.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun berinisial FD (12), yang sempat viral di medsos.
Pelaku berinisial JH (43) ditangkap di kediamannya, Senin (17/5) sekitar pukul 16.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku pelaku ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota kita mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya, dan langsung dibawa ke Polrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia, Selasa [18/5].
Dirinya menjelaskan, bahwa motif penganiayaan sendiri tidak lain didasari kekesalan pelaku terhadap korban dan menduga korbanlah yang melempar rumahnya.
Saat itu pelaku hendak keluar rumah, dan mendengar suara lemparan ke arah rumah. Lalu melihat korban sedang berada tak jauh dari rumahnya.
Melihat korban, pelaku ini menyangka korban yang melempar batu. Sehingga pelaku naik pitam dan mengejar korban hingga terjadilah penganiayaan di TKP.
“Atas ulahnya ini, staf TU salah satu universitas di Palembang ini kita jerat pasal 76c Jo pasal 80, Undang-Undang No 35 Tahun 2018 tentang penganiayan anak di bawah umur dengan ancaman penjara selama 3 tahun,” tutupnya. [Andre]