Beranda Hukum & Kriminal Serang Petugas, Residivis Curat Dihadiahi Timah Panas

Serang Petugas, Residivis Curat Dihadiahi Timah Panas

320
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Lubuklinggau, tersungkur setelah timah panas petugas Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersarang di kaki sebelah kanan pelaku.

Diketahui, pelaku bernama Turis (33) asal Jalan Sejahtera Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa ditembak karena saat akan ditangkap mencoba menyerang petugas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M. Ismail, dalam rilisnya, Senin (15/3) mengatakan, pelaku ditangkap saat dirinya berada di wilayah Kelurahan Ceremeh.

Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang keberadaan salah satu pelaku curat berada di daerah Ceremeh. “Saat itu juga Tim Macan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat AKP Ismail.

Dikatakan Kasat, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku langsung menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu, pelaku diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.

“Salah satu aksi pencurian pelaku TKP-nya di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang terjadi pada Ahad 11 Desember 2020 kemarin,” ujar Kasat.

Saat itu sekitar pukul 10.30 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam pelaku berboncengan dengan pelaku Beny (DPO) melintasi rumah korban Dayce Oktania RF (22). Saat itulah pelaku melihat sepeda motor milik korban berada di dalam garasi dan situasi sepi.

“Pelaku Beny turun dan lansung masuk ke dalam garasi, kemudian mengambil motor Honda beat warna merah putih milik korban, setelah itu sepeda motor milik korban dijual ke Rupit dengan harga Rp 2.500.000,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju kemeja lengan pajang warna putih abu-abu merek HBD, satu lembar STNK no.08287595 dan 1 buku BPKB No. N- 07549309.

“Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis kasus yang serupa, dan ia mengaku telah sembilan kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here