Beranda Hukum & Kriminal 47 Pengedar Narkoba dan 17 Tindak Pidana 3C Diungkap Jajaran Polda Sumsel

47 Pengedar Narkoba dan 17 Tindak Pidana 3C Diungkap Jajaran Polda Sumsel

295
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com– Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada pekan ketiga bulan Februari 2021.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada pekan ketiga bulan Februari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 17 kasus tindak pidana. Antara lain curat 10 kasus, curas 4 kasus, curanmor 1 kasus dan anirat 2 kasus.

“Diharapkan kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor demi meminimalisir tindak pidana 3C,” kata dia, Senin [22/2].

“Tidak hanya mampu mengungkap kasus 3C, anggota kita dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polres juga berhasil mengungkap kasus sebanyak 52 kasus dan menangkap sebanyak 62 pelaku,” katanya.

Dari 62 pelaku tersebut, ada 47 pelaku sebagai pengedar dan 15 pelaku sebagai pemakai. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 709,25 gram dan 75 butir pil ekstasi serta 232,3 gram ganja.

“Dari barang bukti narkoba yang disita, maka kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.566 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Kombes Pol Supriadi mengajak warga Sumsel untuk bersama membasmi narkoba, untuk masa depan bangsa yang gemilang. Dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here