Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum dan Unit Tekab 134 yang dipimpin langsung Kanit AKP Robert Sihombing, berhasil meringkus pelaku jambret bernama Apriyadi (26), warga Keramasan Kertapati Kota Palembang.
Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.
Kejadian penjambretan tersebut bermula saat korban Ahmad Royhan (40) warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, yang saat itu sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone korban. Selanjutnya, korban melaporkan kajadian tersebut ke Polsek SU I Palembang.
Mendapatkan laporan itu, anggota Sat Reskim Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Usai medapat informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kawasan rumahnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan didampingi Kanit Pidum Akp Robert P Sihombing membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya, Selasa (16/2).
Kemudian pelaku langsung dibawa ke salah satu RS untuk dilakukan pengobatan dan penarikan timah panas di kakinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polrsestabes Palembang.
Ia menjelaskan, pada saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri, melainkan bersama temannya Yasri (DPO) yang telah diketahui petugas identitasnya. “Kami imbau untuk pelaku Yasri agar menyerahkan diri,” tutupnya.
Sementara itu Apriyadi mengakui perbuatannya tersebut bersama temannya Yasri (DPO). “Saya menunggu di motor dan mengawasi situasi. Sedangkan Yasri yang merampas handphone korban,” dalihnya.
Kemudian handphone tersebut langsung dijual, dan uangnya dibagi dua. [Andre]