Banyuasin, Beritakajang.com – Seorang pria berinisial MW alias BGL berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan, Kamis (11/2). MW alias BGL yang tercatat sebagai warga Desa Talang Nangka Kecamatan Pangkalan Lampam OKI ini, dibekuk lantaran membawa 100 butir narkoba jenis ekstasi.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH melalui Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu SH mengatakan, penangkapan tersangka MW alias BGL berawal laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
“Dari laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Lukman Hartono SH,” kata AKP Beni Okimu SH saat pres rilis di halaman Polsek Rambutan.
Katanya lagi, anggota kemudian melakukan pengintaian di Jalan Raya Palembang-Rambutan Dusun Waru Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan.
“Disana anggota Opsnal Unit Reskrim melihat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor polisi,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim IPDA Likman.
Katanya, anggota yang sigap melakukan penyetopan dan penggeledahan. Didalam saku kantong celana tersangka sebelah kiri ditemukan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Ekstasi warna hijau dengan Logo Mahkota sebanyak 100 (seratus) butir.
“Dari temuan barang bukti itu, pelaku langsung digiring ke Polsek Rambutan untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, bahwa ia disuruh oleh seseorang (masih dalam penyelidikan) dengan imbalan sebesar Rp 1 juta yang akan dibayar apabila sudah berhasil menghantar barang haram itu.
“Katanya disuruh, dan masih kita kejar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ida)