Palembang, Beritakajang.com – Lima orang mantan perangkat Desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuangung Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama kuasa hukumnya Irwan Noviantra SH dan didampingi Mardiansyah SH, hari ini mendatangi Ombudsman RI yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 20 D IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Rabu (3/2).
Kedatangan mereka untuk melaporkan perihal pemecatan yang dilakukan oknum kepala desa yang baru bernama Abdullah Kadir, terhadap kelima perangkat desa tersebut.
Irwan Noviantra SH saat ditemui usai membuat laporan di Ombudsman RI mengatakan, pemberhentian tersebut diduga dilakukan oknum kepala desa yang baru barnama Abdullah Kadir, lantaran tidak ikut mendukung proses pemilihan kades tersebut.
Tidak hanya itu, ia mengatakan kelima perangkat desa yang diberhentikan tersebut, empat orang diantaranya diganti dengan empat keluarga kepala desa tersebut. Ia berharap agar adanya titik jelas dari kasus tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Serigeni Lama Everi Suhardi mengatakan, jabatan mereka dimulai pada tahun 2017 dan berkahir pada tahun 2023 mendatang. Namun belum sampai pada waktunya, kelima perangkat desa itu langsung dicopot dari jabatannya.
“Kami tidak tahu apa sebabnya, yang jelas kami minta kasus ini segera di proses,” katanya.
Diketahui kelima perangkat desa dan nama yang mengantikannya yaitu :
- Kailani diberhentikan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Serigeni Lama, dan digantikan oleh saudari Febriana Evananda yang merupakan anak kandung dari Abdullah Kadir.
- Beni Daviston diberhentikan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Serigani Lama, dan digantikan saudari Merry Egustiana Dewi yang merupakan anak kandung dari Abdullah Kadir.
- Everi Suhardi diberhentikan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Serigeni Lama dan diganti oleh saudari Romla yang merupakan adik ipar dari Abdullah Kadir.
- Murni diberhentikan sebagai kepala Dusun 3 Desa Serigeni Lama dan diganti oleh saudari Ewis Ratuliu.
- Tuti Handayani diberhentikan sebagai kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan dan diganti oleh saudara Arif Wibawa yang merupakan menantu Abdullah Kadir.
Putusan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Serigani Lama, Abdullah Kadir. [Andre]