Beranda Hukum & Kriminal Viral di Media Sosial Pembacokan Kasir, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Viral di Media Sosial Pembacokan Kasir, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

288
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di media sosial rekaman CCTV pelaku pembacokan kasir dengan menggunakan sebuah pedang, akhirnya pelaku diringkus anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (25/1).

Pelaku diketahui bernama Jailani (38), seorang pengangguran yang tercatat sebagai warga Lorong Penghulu 36 Ilir Palembang.

Diketahui aksi perampokan disertai pembacokan tersebut terjadi pada Ahad (24/1) sekitar pukul 17.30 Wib di salah satu toko, persisnya di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Kompol M. Ihsan menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku belanja di toko tersebut. Namun saat pelaku hendak membayar, uang yang ia berikan pada kasir toko itu kurang. Selanjutnya, pelaku meminta barang belanja itu secara paksa pada kasir.

Pada saat kasir tidak memberikan barang belanjaan pada pelaku, Jailani langsung menebaskan pedang hingga mengenai lengan kiri korban.

“Pelaku menggunakan punggung pedang, sehingga tidak menimbulkan luka, korban hanya memar di lengan kirinya. Mendapatkan laporan dari masyarakat, pelaku langsung kita kejar dan berhasil diamankan di kediamannya,” ungkap Kapolsek, Senin (25/1).

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah lima kali masuk penjara, dan kali ini adalah yang keenam kalinya ia ditahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan tiga pakaian yang ia ambil dari toko tersebut.

Sementara itu, pelaku Jailani mengakui bahwa ia saat itu belanja senilai Rp 350 ribu, namun dirinya hanya membayar Rp 50 ribu. “Saat itu saya sedang mabok, baru pulang dari menonton orgen di Lorong Jambu. Karena saya kesal, jadi saya bacok korban,” kata pelaku.

Akibat perbuatannya yang melakukan perampokan dengan kekerasan, pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman 7 tahun lebih kurungan penjara. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here