Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit 1 Subdit lll Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi, IPTU Najamudin dan Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya (Hergon) berhasil meringkus dua pelaku jambret sadis yang kerap beraksi di kawasan Jakabaring Palembang.
Kedua pelaku yakni Ahmad Randa (25) warga Jalan Ki Wahid Hasyim l Ulu Darat Kertapati Palembang, dan rekannya Gilang Ramadhan (20) warga Jalan Panca Usaha Lorong Melati Kecamatan Kertapati Palembang, diringkus di jalan Perumahan OPI Jakabaring Palembang pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 21.00 Wib, lantaran telah melakukan aksi jambret di seputaran Jakabaring.
Pelaku yang kerap mengincar korban wanita yang sedang melintas di lokasi tersebut, diberi tindakan tegas oleh petugas lantaran aksinya telah berulang kali melakukan kejahatan, sehingga membuat resah warga Kota Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri melalui Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, para pelaku ini mengincar wanita yang tengah berkendara di tempat sepi. Mereka merampas barang berharga milik korban dan tak segan melukai apabila korban melawan.
“Pelaku ini beraksi, saat korban Yulyani (48) di perjalanan hendak ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor. Ketika korban melintasi di Jalan Gub HA Bastari Palembang, korban dipepet oleh kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor Mio J warna Hitam,” terang Suryadi.
Usai memepet korban, kata Suryadi, tersangka Ahmad Randa langsung menarik dan mengambil tas milik korban yang berisikan ponsel jenis OPPO F7 warna merah, uang sebesar Rp 1,6 juta, dan beberapa kartu ATM yang diletakkan korban di dalam tas miliknya.
“Akibat ditarik paksa oleh tersangka, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian bibir dan kaki korban,” jelas Suryadi.
Korban kemudian melaporkan ke Polrestabes Palembang dangan nomor : LPB/2433/XI/2020/Sumsel/Restabes/SPKT, tanggal 18 November 2020.
“Dari laporan korban itulah, kemudian anggota kita langsung bergerak cepat untuk segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” tambah Suryadi.
Kedua pelaku, lanjut Suryadi, berhasil ditangkap oleh Unit 1 Jatanras saat sedang berada di kawasan OPI Jakabaring. Bahkan saat dilakukan penangkapan, keduanya mencoba melakukan perlawanan sehingga keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
“Kedua pelaku ini terpaksa kita tindak tegas, karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan oleh Unit 1 Jatanras,” tegas Suryadi.
Dijelaskan Suryadi, dalam aksinya pelaku ini mengincar korban yang merupakan wanita. Saat kondisi jalanan sepi, barulah keduanya melancarkan aksi dengan merampas tas atau barang berharga milik korban.
“Dari data yang kita terima, mereka ini merupakan resedivis, aksi mereka ini bukan kali pertama, namun kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sudah berapa kali pelaku beraksi,” jelas Suryadi.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Mapolda dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Andre]