Beranda HL Bawa Ekstasi ke Mura, Oknum PNS Muba Diringkus Petugas

Bawa Ekstasi ke Mura, Oknum PNS Muba Diringkus Petugas

267
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Paredi (47) yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Ngulak I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus petugas Polsek Muara Lakitan di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sekayu, tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.

Tersangka diringkus petugas diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita berupa tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Muara Lakitan.

Diketahui pelaku mengendarai satu unit mobil Carry pick up warna hitam nopol BG 8550 BI. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pelaku. Lalu setiba di TKP, ternyata benar, ada mobil pelaku melintas. Anggota pun langsung mencegat dan memberhentikan mobil pelaku.

Saat digeledah anggota, ditemukan tiga setengah butir di dalam plastik klip dan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan IPTU M. Romi saat dikonfirmasi, Ahad (29/11/2020), membenarkan hal tersebut. Hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp / B – A // XI / 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan tanggal 28 November 2020. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here