Martapura, Beritakajang.com – Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah surat izin mengemudi atau disingkat SIM. SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
“Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia,” ucap polwan cantik sekaligus Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Chindi Helyadi SIK saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Sihaluan adalah terobosan kreatif dari Satlantas Polres OKU Timur yang menangani pelayanan penerbitan perpanjangan SIM. Pelayanan Sihaluan dilaksanakan pada hari libur guna untuk mempermudah masyarakat yang tidak memiliki waktu luang untuk memperpanjang SIM pada saat hari kerja/hari biasa.
Sihaluan juga melaksanakan kegiatan pelatihan safety riding dan driving terhadap masyarakat. Selain itu itu juga, Sihaluan ini melayani juga masyarakat yang ingin pelatihan untuk test SIM, mulai mengenal rambu rambu lalulintas dan cek kondisi kendaraan.
“Kegiatan ini dipusatkan lapangan Tani Merdeka Martapura pada hari libur, namun pemohon SIM tetap dilakukan di Satpas Polres di hari hari jam kerja,” kata dia. [Bakrie]