Beranda HL Diduga Cemarkan Nama Lembaga, Direktur Eksekutif LKPI Polisikan Empat Akun FB

Diduga Cemarkan Nama Lembaga, Direktur Eksekutif LKPI Polisikan Empat Akun FB

341
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Didampingi kuasa hukumnya Advocad  H Yusmaheri, SH, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Arianto, melaporkan empat akun facebook yang diduga merugikan lembaga yang dipimpinnya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/11/2020).

Yusmaheri mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena kalimat yang ditulis keempat akun tersebut yang memakai lambang dan hasil survei lembaga milik klienya tetapi disamakan dengan lembaga yang bukan milik kliennya.

“Jelas ini menyangkut kredibilitas klien kami. Kami melaporkan empat akun yang diduga tertera milik Ratna Machmud, Lukman Oemar, Srikandi Milineal dan Duo Srikandi. Empat akun facebok ini tidak tahu bahwa LKPI milik klien kami bukanlah LKPI yang dimaksudkan mereka yang di beritanya share di facebook,” katanya.

Bahkan empat akun tersebut, sambung Yusmaheri, telah menyebarkan kalimat di facebbook yang sangat merugikan kliennya, seolah-olah lembaga kliennya sama dengan lembaga yang mereka maksud.

“Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI) itu berbeda dengan Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) milik klien kami. Tapi empat akun facebook itu menyamakan lembaga klien kami dengan Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI). Ini sangat salah,” ungkap advocad kondang tersebut.

Lebih lanjut pria berbadan subur ini menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui klienya pada hari Selasa (17/8/2020) pukul 05.00 Wib. Ketika klienya membuka facebook terlihat dan terbaca bahwa akun yang diduga milik Ratna Machmud, Lukman Oemar, Duo Srikandi, Srikandi Milenial telah memposting dan menyebarkan hasil release Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) dengan memakai lambang lembaga milik kliennya.

Di atas hasil release, lambang serta data survei tersebut ada tulisan warna merah dan dilingkari tepat dalam lambang klien Yusmaheri.

“Empat akun ini diduga memyebarkan opini ke publik bahwa lembaga klien kami melakukan pembodohan di masyarakat, dan juga mengatakan lembaga paling tidak akurat, kok dipercaya,” ujarnya.

Padahal, tambahannya, empat akun tersebut mengambil data dari goggle.com yang berisikan berita Indonesia Watch For Democracy (IWD) menyebutkan tiga lembaga paling tidak akurat yaitu Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan Group riset Potensial (GRP).

“Yang dimaksudkan empat akun tersebut adalah Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI), tapi empat akun tersebut diduga memakai nama lembaga klien kami dan lambang klien kami serta data klien kami untuk menjustifikasi bahwa lembaga klien kami sama dengan lembaga yang mereka maksud di berita yang mereka baca dan sebarkan, padahal jauh berbeda,” jelasnya.

Menurut Yusmaheri, disini kliennya merasa sangat dirugikan karena hal tersebut dapat menggiring opini masyarakat tanpa mengetahui lembaga yang sebenarnya. Dirinya berharap, laporan kliennya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena berita tersebut dikhawatirkan akan terus menyebar sehingga sangat merugikan kliennya.

“Kami berharap juga kiranya aparat kepolisian dapat mengembangkan kasus ini dan menangkap aktor utamanya,” ungkap pengacara parlente ini sambil memperlihatkan bukti-bukti screnshot empat akun facebook tersebut.

Dijelaskan Yusmaheri, empat akun facebook  tersebut diduga telah melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/894/XI/2020/SPKT tanggal 18 November 2020.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI), Arianto menambahkan, perbuatan yang diduga dilakukan empat akun facebook tersebut merupakan perbuatan yang mencoreng nama lembaganya. “Empat akun tersebut telah menuduh dengan cara menyamakan nama lembaga yang dimaksudkannya dengan nama lembaga LKPI yang saya pimpin,” katanya.

Kalimat yang ditulis empat akun facebook tersebut, tambahannya, sudah masuk dalam kejahatan dengan cara menyebar berita untuk membentuk opini di media sosial dengan cara menyamakan Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKPI) dengan Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI).

“Ini menyangkut kredibilitas dan integritas lembaga yang saya pimpin. Tim IT dan statistik kami terus memburu di media sosial apakah ada data-data survei yang telah kami release juga dipalsukan angka-angkanya dan ini momentum pilkada. Bukan tidak mungkin nantinya bisa ditemukan juga data survei yang juga diubah untuk menguntungkan seseorang. Saya akan terus mengawal kasus ini dan memonitor terus kasus sampai tuntas. Saya juga akan membuat laporan tembusan ke Kapolri,” ungkap jebolan Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini dengan lantang.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, membenarkan adanya laporan dari pelapor. “Laporan pelapor sudah diterima, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Rls-LKPI/Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here