Beranda HL Curi Chainsaw Tetangga, Warga Bingin Jungut Diringkus

Curi Chainsaw Tetangga, Warga Bingin Jungut Diringkus

295
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Petugas Polsek Muara Kelingi meringkus Fikri Ardiansyah (20), di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel), Ahad (1/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Tersangka asal warga Dusun IV Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura ini ditangkap diduga mencuri senso/mesin pemotong kayu (chainsaw) dan satu unit handphone merk prince model Pc12 warna merah milik Senen di dalam rumahnya, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut terjadi diduga pelaku datang masuk ke rumah korban dengan cara menendang pintu bagian dapur. Kemudian setelah pintu tersebut berhasil terbuka, pelaku langsung masuk menuju kamar rumah korban dan mengambil senso, dan kemudian mencuri satu buah handphone merk Prince model Pc12 warna merah.

Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Muara Kelingi, dan menyimpan barang hasil curian di dalam hutan dan pada malam harinya pelaku mengambil dan menjualnya. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Muara Kelingi, berharap barang miliknya kembali dan pelakunya ditangkap.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi IPTU Hendrawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menerima laporan korban. “Jadi, setelah menerima laporan korban, kami langsung meringkus tersangka,” kata Hendrawan.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka berhasil diringkus berkat laporan dari warga, bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Muara Lakitan.

Selanjutnya, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi. Petugas pun langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses peyidikan.

“Jadi, saat berada di lokasi, kami langsung meringkus tersangka beserta BB diantaranya, satu unit mesin senso merek superpas merek Superpas, satu buah Hp merek Prince model 12 warna merah, satu helai baju tersangka dan satu helai celana tersangka,” tutup Kapolsek. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here