Beranda HL Jambret Handphone, Dua Sekawan Dihakimi Massa

Jambret Handphone, Dua Sekawan Dihakimi Massa

353
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Dua sekawan pelaku jambret babak belur dihakimi massa, di Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.

Dua sekawan tersebut yakni Dedi Dores (32) dan Dedi Candra (20), keduanya warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Kedua tersangka diserahkan ke Polres Musi Rawas, Ahad (31/10/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andriyan menjelaskan, korban dalam aksi jambret itu atas nama Laila Sari Anggraeni (15), seorang pelajar, warga Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Awalnya tersangka dan korban bertemu, kemudian tersangka pura-pura meminta nomor ponsel korban. Ketika korban mengeluarkan ponselnya, langsung saja dirampas oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Namun korban berteriak, sehingga warga yang mendengar langsung mengejar kedua tersangka. Kedua tersangka berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan amuk warga. Setelah babak beluar, keduanya diserahkan ke Polres Musi Rawas.

“Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Infinix sudah diamankan di Polres, dan akan dilakukan proses hukum. Kedua pelaku melanggar Pasal 365 KUHP melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutupnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here