Musi Rawas, Beritakajang.com – Diduga lantaran tidak bisa tahan menahan hawa nafsu dan menyandang status resmi dalam pernikahan, membuat Muhammad Wahyu Arya Pratama (21) warga Dusun II Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) nekat memperkosa tunangannya sendiri berinisial, MS (20), warga Dusun l Desa Margayoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.
Akhirnya, pria yang masih berstatus mahasiswa itu diringkus Satreskrim Polres Mura, saat dipanggil dan diintrogasi penyidik di Polres Mura, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kronologis kejadian bejat tersebut bermula saat pelaku meminta izin kepada orangtua korban, hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 16.00 Wib.
Saat di perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura. Entah setan apa yang masuk ke pikiran pelaku, sehingga dengan cara memaksa mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.
Kemudian saat sampai di dalam kamar, korban dijatuhkan ke lantai, mulut korban ditutup dan tangannya di pelintir ke belakang, kemudian pelaku langsung memperkosa korban.
Korban terus berusaha melawan dan melarikan diri, tetapi dihalangi pelaku dengan cara ditarik baju dan rambut, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya, akibat kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Mapolres Mura, berharap pelaku bisa diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lalu pelaku dipanggil ke Polres Mura untuk dimintai keterangan sesuai dengan laporan korban.
Pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wib, tersangka datang ke Polres Mura memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya, selanjutnya melalui gelar perkara hingga menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatan.
“Benar, adanya perkara pemerkosaan, hanya saja tersangka sudah ditahan berikut barang bukti (BB), diantaranya satu dress lengan pendek warna coklat, satu BH warna pink, satu celana dalam warna putih dan satu celana pendek warna putih pink,” singkatnya. (Dep)