Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM kembali menyampaikan informasi hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba dan 3C (curas, curat dan curanmor) pada pekan keempat bulan September 2020, Senin (28/9/2020).
Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dan menangkap 37 tersangka.
“Ke 37 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 35 orang serta 2 orang pemakai. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 228,45 gram sabu, 84 butir ekstasi, dan 37,56 gram ganja. Dari barang bukti narkoba yang disita maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.727 jiwa anak bangsa,” jelas Kabid Humas.
Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Selain itu, Ia juga mengimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes mengungkap kasus 3C sebanyak 24 kasus tindak pidana.
“Dari 24 Kasus tindak pidana yang terungkap tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 13 kasus, curas 9 kasus, curanmor 1 kasus, dan anirat 1 kasus,” jelasnya.
Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, serta menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. [Bakrie]