Palembang, Beritakajang.com – Satuan Unit Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang melaksanakan giat cipta kondisi di beberapa wilayah di Palembang. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol minuman keras siap jual di beberapa kafe di Jalan MP Mangkunegara pada Selasa (8/9/2020) malam.
“Benar semalam anggota kami menyita 12 kotak minuman keras masing-masing berisi 24 botol. Total ada 288 botol miras yang kami sita,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, Rabu (9/9/2020).
Ratusan botol miras tersebut, lanjut Sonny, disita dari dua lokasi berbeda di Jalan MP Mangkunegara. “Ada beberapa tempat hiburan, kafe, yang sebelumnya sudah kami ingatkan untuk tidak menjual miras. Karena miras ini salah satu pemicu tindak kejahatan,” kata Sonny.
“Bahkan ada pemilik kafe menjual miras yang kadar alkoholnyo tinggi dan memang tidak bisa ditoleransi,” kata Sonny lagi.
Saat mengamankan ratusan botol miras tersebut, petugas sempat adu argumen dengan seorang pemilik kafe yang merasa tak menjual miras dengan kadar alkohol tinggi. Namun setelah petugas memeriksa langsung ke gudang di kafe tersebut, ada beberapa botol miras yang dimaksud.
“Sempat pemilik kafe bilang tidak menjual miras golongan B (kadar alkohol 5 hingga 20 persen). Setelah sempat adu argumen dengan petugas dan digeledah, ternyata ada. Kemudian kami juga akan memeriksa surat izin jual miras itu, apakah benar atau tidak dikasih izin,” terang Sonny.
“Kami akan terus melaksanakan giat cipta kondisi ini karena miras salah satu penyebab tindak kriminalitas,” tandas Sonny. (Andre)