Palembang, Beritakajang.com – Viralnya video Youtuber Edo Dwi Putra (25) dan rekannya Diky Firdaus (24) dengan mengangkat konten prank bagi-bagi daging kurban tapi berisi sampah di media sosial, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) di kediamannya, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, pada Sabtu (1/8/2020) lalu sekitar pukul 19.30 Wib.
Meski video tersebut diketahui setingan, namun penyidik Polrestabes Palembang menilai keduanya telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Video itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Berawal dari iseng, kedua pelaku ini membuat video prank di Youtube Edo Putra Official membagikan daging kurban dengan berisikan sampah kepada emak-emak,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono dan Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar saat press release di Mapolresta, Senin (3/8/2020).
Dari pengakuan keduanya, dua korban yang ada di dalam video itu merupakan orangtua Edo. Satu merupakan ibu kandungnya, dan yang satunya lagi merupakan ibu angkat.
“Kedua pelaku ini mengaku korban pranknya adalah ibu kandung dan ibu angkatnya. Meski demikian, penyidik akan tetap menjerat kedua pelaku dengan UU ITE dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tegas Anom.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone merk Xiomi dan baju kaos warna kuning yang dipakai Edo saat membuat video tersebut.
Sementara itu, Edo mengatakan, bahwa pembuatan video itu berawal dari iseng. Mereka pun mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi pembuatan video prank yang meresahkan masyarakat. Sedangkan Diky mengatakan bahwa perannya dalam video tersebut cuma sebagai kameramen. “Saya cuma kameramen yang mengambil gambar video,” jelasnya. (Andre)