Beranda HL Inilah Hasil Ungkap Kasus Polda Sumsel di Pekan Keempat Bulan Juli

Inilah Hasil Ungkap Kasus Polda Sumsel di Pekan Keempat Bulan Juli

364
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Di pekan keempat bulan Juli 2020 (20 sampai 26 Juli 2020) terjadi peningkatan ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020).

Lanjut dia, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran pada pekan keempat bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 38 kasus tindak pidana, dari sebelumnya pada pecan ketiga sebanyak 26 tindak pidana.

Dari 38 kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 17 kasus, curas 8 kasus, curanmor 8 kasus, anirat  4 kasus, dan pembunuhan 1 kasus. Ke-38 kasus tersebut terdiri dari Dit Reskrimum dan Polres Banyuasin masing-masing 6 kasus, Polres Musi Banyuasin dan Polres Muara Enim masing-masing 4 kasus, Polrestabes Palembang dan Polres Lahat masing-masing 3 kasus. Polres Lubuk Linggau, Polres Pali dan Prabumulih masing-masing 2 kasus. Lalu Polres Ogan Ilir Polres OKI, OKU Selatan, Muratara, Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing 1 kasus.

“Dililhat dari banyak terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) akibat penyalahgunaan senjata tajam di Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota, maka Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM membuat maklumat larangan penyalahgunaan sajam,” jelas Kabid Humas.

Isi maklumat larangan penyalahgunaan sajam itu antara lain:

Setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

Dilarang main hakim sendiri, penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (kades, babinsa, bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ditambahkan oleh Kabid Huma, bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan 3C yang terjadi dan peran serta masyarakat dapat membantu dalam ungkap kasus tersebut.

“Selain itu, Polda Sumsel dan Polres jajaran akan menyebarkan dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan penyalahgunaan senjata tajam untuk meminimalisir tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” pungkas dia. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here