Jakarta, Beritakajang.com – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan atas 13 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I
Tahun 2019, di Kantor Pusat K RI, Jakarta, hari ini (23/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, didampingi oleh
Auditor Utama KN I Novy Gregory Antonius Pelenkahu, serta Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan
Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya Novian Herodwijanto.
Hadir pula Pimpinan KPK Firli
Bahuri, serta Pimpinan Kementerian lembaga lainnya di lingkungan AKN I.
BPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga atau yang mewakili dan seluruh
pejabat yang hadir, karena ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian dan Lembaga untuk
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat
profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kriteria yang
digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam
laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan.
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Entitas di Lingkungan AKN I Tahun 2019 adalah: Opini
Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); Laporan
Keuangan Kementerian dan Lembaga di Lingkungan AKN I Tahun 2019 terdiri dari 17 Entitas mendapatkan
Opini WTP; 2 Entitas mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan 1 entitas Tidak
Memberikan Pendapat (TMP).
“Bagi yang telah WTP mohon agar terus berusaha keras untuk mempertahankan opini, bagi yang belum agar
terus berupaya mencapai WTP. Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan
apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari
seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga yang hadir pada hari ini dalam mengelola dan
mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola, namun, bagi yang belum WTP agar meningkatkan
kinerja Tata Kelola Keuangannya agar menjadi lebih baik transparan dan akuntabel” jelas Pimpinan
Pemeriksaan Keuangan Negara I.
Dalam pemeriksaan LK Tahun 2019 pada 13 Kementerian dan Lembaga yang menjadi entitas AKN I,
BPKmenemukan permasalahan signifkan terkait Sistem Pengendalian Internal, antara lain: a. Penatausahaan
dan pengamanan persediaan belum memadai sehingga penyajian persediaan belum sepenuhnya sesuai kondisi
yang sesungguhnya; b. Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara belum memadai
sehingga berpotensi disalahgunakan dan tidak optimalnya PNBP dari pemanfaatan BMN; c. Pembayaran
Belanja Pegawai tidak didukung ketentuan yang memadai sehingga menambah Beban APBN; d. Penatausahaan
dan pengamanan barang bukti, barang rampasan, uang titipan dan aset pihak lain tidak memadai sehingga
berpotensi disalahgunakan.
Terkait Kepatuhan dalam pemeriksaan LK Tahun 2019 ini, BPK menemukan permasalahan signifkan antara
lain: a. Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kas tekor; b. Terdapat
realisasi Pendapatan dan Belanja diluar Mekanisme APBN sehingga terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaanya; c. Pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai standar biaya dan/atau belum memperhitungan
potongan sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada pegawai; d. Realisasi Belanja Barang dan Belanja
Modal tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran/
kerugian negara, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan penerimaan negara dari pajak
negara dan PNBP kurang diterima.
BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan
Kementerian dan Lembaga yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan yang telah baik dapat
dipertahankan.
BPK juga memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti
temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung. (Rel/Ron)
Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Internasional