Beranda HL Palembang Masuk Zona Orange, Hindari Aksi Keramaian atau Unjuk Rasa

Palembang Masuk Zona Orange, Hindari Aksi Keramaian atau Unjuk Rasa

363
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Menindaklanjuti instruksi presiden terkait status zona orange di Kota Palembang selama pandemi ini, diimbau ke semua warga untuk tidak melakukan keramaian, terutama di areal outdor. Termasuk dengan aksi unjuk rasa ataupun sejenisnya. Hal ini ditegaskan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (25/6/2020) malam.

“Meski saat ini sudah masuk dalam new normal, akan tetapi tidak bisa kita pungkiri kalau saat ini Covid-19 di Kota Palembang sudah masuk dalam zona orange. Sehingga hal ini menuntut kita untuk tidak melakukan aktifitas yang mengundang keramaian di luar ruangan,” ungkap Kombes Pol Anom Setyadji, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Palembang saat dihubungi via ponselnya.

Adapun terkait aksi keramaian atau unjuk rasa, dirinya juga mengingatkan dan mengimbau agar tidak dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Dimana langkah ini diambil sebagai upaya untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid 19. Disamping itu juga, pihaknya juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi terkait rencana aksi unjun rasa dimaksud. ”

“Kita imbau warga, terutama yang akan melakukan aksi unjuk rasa ataupun keramaian di luar atau outdoor pada masa pandemi untuk tidak melakukannya,” ulasnya.

Sedangkan yang menjadi dasar dari hal ini yakni, UU No. 09 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU No. 24 tahun 2007 tentang penangulangan bencana, UU No. 06 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, Keppres No. 09 tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres No. 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Keppres No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Keppres No. 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai bencana nasional serta Surat Edaran (SE) Walikota Palembang No.38/SE/Dinkes/2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan menuju masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Palembang.

Disamping itu, dengan penerapan zona orange, maka dilakukan penegakan disiplin terkait protokol kesehatan di tempat keramaian, khususnya di outdoor. Karena itu, semua aspek yang membuka pintu atau ruang penyebaran Covid-19 sedini mungkin dilakukan langkah-langkah antisipasi.

“Dari sisi efektifitas, saat ini tidak memungkinkan untuk dapat melakukan aksi unjuk rasa. Untuk itu, kita menginginkan agar semua pintu penyebaran Covid-19 ditutup,” ulas Anom.

Yang juga tidak kalah penting lagi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM ataupun elemen terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 yang dimulai dari kediaman masing-masing. Disamping itu juga, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta secara rutin memeriksakan kondisi kesehatan ke dokter ataupun fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing.

“Protokol kesehatan menjadi kunci dalam upaya meminimisir penyebaran atau penularan Covid-19. Oleh karena itu, aksi unjuk rasa yang pastinya akan diikuti banyak orang, sebisa mungkin untuk tidak dilaksanakan selama masa pandemi ini,” tandasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here