Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Polsek Lempuing Polres OKI berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun I Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Kamis (18/6/2020) kemarin sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangka bernama Mulyadi (50), seorang petani yang tercatat sebagai warga Dusun V Desa Mekar Jaya, Lempuing.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK M.Si melalui Kapolsek Lempuing AKP Darmanson SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA M Indra Gunawan SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun I Desa Mekar Jaya.
Menurut Kapolsek, tersangka ditangkap atas laporan korban Selamet (42), seorang petani warga Dusun I Desa Mekar Jaya yang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (5/9/2019) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Mekar Jaya. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumah tersangka, dimana saat itu Mulyadi sedang memotong rumput menggunakan parang di depan rumahnya.
Kemudian tanpa sebab pelaku berbicara kepada korban ‘kenapa lihat-lihat?’. Lalu korban menjawab ‘emangnya kenapa?’.
Merasa tersinggung dan tidak senang dengan jawaban korban, tersangka pun mendatangi korban dan langsung menebaskan parangnya hingga mengenai leher korban, dan membuat korban terluka serta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Tugu Jaya untuk dilakukan penanganan medis.
Akibat dari kejadian tersebut, korban yang mengalami luka tebas di bagian leher belakang melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Lempuing.
Berbekal laporan korban dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Tim Macan Komering Polsek Lempuing dibawah komando Kapolsek Lempuing AKP Darmanson SH MH bersama Kanit Reskrim IPDA M Indra Gunawan SH dan beberapa anggota Opsnal, Rabu (17/6/2020) sekira pukul 17.00 Wib, langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang sempat melarikan diri selama 9 bulan usai melakukan perbuatannya.
“Saat itu tersangka diketahui sudah pulang dan sedang berada di rumah. Kemudian langsung kita lakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan yang berarti dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang panjang dan selembar baju korban saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Ron)