Beranda HL Curi Ponsel, Yosep Wijaya Keok di Dor

Curi Ponsel, Yosep Wijaya Keok di Dor

438
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Berselang empat jam usai mencuri ponsel di rumah korban KA Rahman (50), warga Jalan Kapten Cek Syech, Lorong Masjid, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Bukit Kecil. Akhirnya pelaku Yosep Wijaya (28) diringkus di rumahnya oleh anggota Unit Pidum Tim Tiger Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (25/3/2020 ) sekitar pukul 20.15 Wib.

Namun pada saat penangkapan, pelaku hendak kabur dan melawan petugas.

“Akibatnya, anggota terpaksa melakukan tidakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di kaki kirinya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, IPDA Andrian, Kamis (26/3/2020).

Setelah mendapat perawatan medis di RS BARI Palembang, pelaku Yosep dan barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A3S serta potongan pecahan kaca nako langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Data kepolisian menyebut, kejadiannya Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 04.15 Wib, saat korban sedang tidur. Lalu mendengar suara berisik di ruang tamu.

Kemudian korban bangun dan melihat ada tangan yang masuk melalui kaca nako mengambil ponsel di atas meja.

“Melihat ponselnya akan dicuri, lantas korban langsung memegang tangan pelaku, dan sempat terjadi tarik menarik hingga membuat kaca nako pecah,” kata Andrian.

Kemudian pelaku langsung kabur dan berhasil mengambil HP milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit ponsel merk Oppo A3S seharga Rp1,9 juta, dan langsung melapor ke SPKT Polrestabes palembang.

Kemudian ditindak lanjuti anggota Unit Pidum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga berhasil meringkus tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, dia beraksi bersama seorang temannya inisial R (DPO) yang masih dalam pengejaran anggota kita. Pelaku ditindak tegas karena berupaya kabur saat akan ditangkap di kediamannya,” ujar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara,” tegas Andrean. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here