Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Tim Tiger kembali meringkus pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Palembang.
Pelaku bernama Army alias Miek, diamankan karena mencuri sepeda motor pada 7 Desember 2019 silam.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum IPDA Andrian menerangkan, pada tanggal tersebut, pelaku mencuri sepeda motor di Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku memasuki rumah korban, lalu mengambil kunci yang terletak di atas meja dan membawa motor korban,” kata Andrian kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Mendapat laporan curanmor, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Namun pelaku yang dikenal cukup licin ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
“Namun hari ini, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Seberang Ulu I. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut,” jelas Andrian.
Selain pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic Honda Beat Street warna putih dengan pelat nomor BG 5794 AFG. Lalu ada sebilah senjata tajam pisau yang diduga biasa dibawa tersangka saat melancarkan aksinya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya bila dikalkulasikan bisa 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Andre)