Beranda Hukum & Kriminal Mantan Sekretaris DPRD Pali Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris DPRD Pali Divonis 6 Tahun Penjara

170
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD Pali tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/8).

Kedua terdakwa diantaranya yakni Son Haji (mantan Sekretaris DPRD Pali) dan terdakwa Frans Wahyudi (bendahara DPRD) yang keduanya mengikuti persidang secara virtual.

Dalam persidangan yang diketui oleh majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Bahwa perbutan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Son Haji dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Frans Wahyudi dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” terang Majelis saat di persidangan.

Selain di pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa Son Haji dan Frans Wahyudi dengan masing – masing denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Son Haji dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Frans Wahyudi dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here